Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang


    Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. 

    "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

    Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

    "Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif, " jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

    Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 

    "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, " Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

    Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

    "Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang, " ucapnya.

    Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

    Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

    "Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK, " jelasnya.

    Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

    "Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir, " ungkapnya.

    Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

    "Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa, " katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

    Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

    "Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkasnya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tasik Kota Gencarkan Razia Knalpot...

    Artikel Berikutnya

    Mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota, Kabag...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polres Tasikmalaya Kota menggelar kerjasama Penanaman Jagung Serentak 1 juta Hektar
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    PROPAM POLRES TASIK KOTA MELAKSANAKAN BAKTI SOSIAL KEPADA TUKANG PARKIR & MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA KOTA
    Bhabinkamtibmas Kel. Setiawargi Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan silaturahmi dan  sambang warga binaan Kp Nyemplong  RT 03/07 Kel Setiawargi.
    Kapolres Tasikmalaya Kota Bersama Dandim 0612 dan Forkopimda Kota Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan membagikan Makan Siang Gratis di SMPN 2 Tasikmalaya Kota.
    *Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari laksanakan Sambang Warga Kel. Sukahurip*
    Polsek Sukaratu Polres Tasik Kota Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Kapolsek Indihiang, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Shalat Jumat Jelang Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya
    Bhabinkamtibmas Kel. Setiawargi Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan silaturahmi dan  sambang warga binaan Kp Nyemplong  RT 03/07 Kel Setiawargi.
    Sinergitas TNI-POLRI Polsek Cisayongb dan Warga Gotong Royong Buka Jalan Menuju Wisata Batu Blek di Desa Santanamekar
    POLRES TASIK KOTA - - - Polsek Mangkubumi Tingkatkan Patroli Rawan Siang menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Mangkubumi khususnya antisipasi C3 atau pun ganguan kamtibmas
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Manonjaya Polres Tasik Kota Intensifkan Patroli Malam
    Kegiatan Bhayangkari Ranting Kawalu  Peduli Stunting, Berikan Bantuan Sembako
    Tim Konseling Polres Tasikmalaya Kota Tenangkan Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan saat Rekonstruksi di Mapolres
    Patroli KRYD, Polsek Cihideung Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Stok Aman, Harga Beras di Kota Tasikmalaya Mulai Turun
    Polsek Cineam Polres Tasik Kota Polda Jabar, Bhabinkamtibmas sambang / silaturahmi ke warga binaan

    Tags